Ini Dia! Syarat Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II

Table of Contents
[info.dokumenguru.com] Syarat Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II
PPG Daljab 2022
Info Guru - News. Ini Dia! Syarat Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II. Seperti diketahui, PPG merupakan pengganti program akta IV yang tidak lagi berlaku sejak 2005. Kini program penggantinya adalah PPG dalam jabatan 2022.

Adanya program PPG yang dijalankan Kemendikbud dengan tujuan menghasilkan guru berkompeten, juga dapat mengembangkan potensinya secara berkelanjutan.

Dengan adanya PPG Kemendikbud ini, diharapkan guru benar-benar siap mengajar peserta didik dengan keahlian khusus yang disyaratkan.

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II.

Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
b. Riwayat pendidikan formal mulai darijenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Adapun dimaksud pada poin Ic yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman htlps://dapo.kemdikbud.go.id

4. Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap 1.

5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru dan kepala sekolah di wilayah masing-masing sesuai kewenangan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Demikian informasi seputar Syarat Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II.
Semoga bermanfaat.

Referensi:
https://ppg.kemdikbud.go.id/
Mr. Dege
Mr. Dege Menulis merupakan bagian dari seni berbagi cerita.

Posting Komentar